surat izin kerja untuk tenaga teknis kefarmasian yaitu. Sebagaimana ketentuan Pasal 17 Permenkes No. surat izin kerja untuk tenaga teknis kefarmasian yaitu

 
 Sebagaimana ketentuan Pasal 17 Permenkes Nosurat izin kerja untuk tenaga teknis kefarmasian yaitu  tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan

5) selenium sulfide. Pemerintah daerah kota / kabupaten memberikan surat ijin ini oleh atas rekomendasi dari pejabat kesehatan berwenang setempat. 889/MENKES/PER/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga. 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perijinan dan Non Perijinan. 51 TAHUN 2009 TIM DOSEN FARMASETIKA DASAR - 2020 Pekerjaan kefarmasian adalah “pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,. (2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan. fotokopi Surat Izin Kerja (SIK) dan atau Surat Izin Praktek (SIP) tenaga kesehatan; melampirkan denah detail penggunaan ruang bangunan; surat rekomendasi dari Puskesmas; surat pernyataan untuk memeriksakan kualitas air bermaterai cukup; dan; surat kuasa bila pemohon tidak mengurus sendiri. dan nomor surat izin kerja; f. Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Tenaga teknis kefarmasian mengajukan permohonan untuk masing-masing tempat fasilitas kefarmasian kepada kepala dinas kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan denganmenggunakan. Daftar obat kosmetik, obat-obatan dan implant yang digunakan 23. Surat Izin Kerja Atau Praktik Perawat (Sikp Ata/Sipp) a. Dalam melakukan pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian dapat menerima pelimpahan pekerjaan kefarmasian dari. diubah dengan Permenkes Nomor 31Tahun 2016 2. TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN: Adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian , yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker. Apoteker harus mempunyai Surat Tanda Regitrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Peta lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan/ruangan 22. (tulis nama. memiliki. Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian . Tugas dan Fungsi Apotek Berdasarkan PP No. 23. Apoteker dan disaksikan olehtenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Izin Kerja Teknisi Gigi 13. id : 5 hlm. Bagi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker, maka STRTTK adalah pengganti dari SIAA. Peran Apoteker dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku agar dapat melaksanakan. Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Teknis Kefarmasian di fasilitas kesehatan Pengaduan Layanan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kab. oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Referensi Hukumonline Pro. Baiklah langsung saja berikut contoh Soal UAS Undang-Undang Kesehatan Kelas 10 Semester 1. Untuk mengetahui standar pelayanan kefarmasian di Apotek 5. 4. JENIS PELAYANAN. 70 Tahun 2022Tenaga teknis kefarmasian ialah tenang yang membantu apoteker untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian. 2. Fotokopi STR yang dilegalisir. Pekerjaan Kefarmasian Tenaga Teknis Kefarmasian. Setiap tenaga kefarmasian yang melaksanakan tugas/pekerjaan kefarmasian di Indonesia, wajib memiliki surat izin, atau bagi profesi TTK dikenal. kefarmasian atau surat izin praktiktenaga teknis kefarmasian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes. 889 tahun 2011, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis. Untuk yang di Rumah Sakit, Puskesmas dan/atau Apotik ditandatangani Pimpinan/Pemilik Apotik. 13. 10. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan farmasi, artikel inipun ditulis. 13. Bagikan Unduh sekarang dari 1 Bireuen, ________________________ Kepada Yth Bupati Bireuen, c/q. 12. Pelaku Tenaga Teknis Kefarmasian diatur dalam PP 51 Tahun 2009 pada pasal 1 yaitu: Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan. Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK) 11. 14. UNIVERSITAS MOHAMMAD NATSIR UNDANG-UNDANG PEKERJAAN KEFARMASIAN Awal penggunaan istilah yuridis Pekerjaan Kefarmasian dan atau Praktik Kefarmasian adalah istilah ’Praktek Peracikan Obat’, seperti dimaksud Ordonansi Obat Keras, yang mendefinisikan istilah ’Apoteker’,. Kesehatan (PAK) yang memiliki izin. STRTTK : Tempat, tanggal lahir : Jenis Kelamin : Lulusan : D3 Farmasi/Sarjana Farmasi Tahun Lulusan : Alamat Rumah : Telp. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalahPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian. Landasan Hukum 1. 1. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalahSurat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIK AA) Surat Izin Kerja Asisten Apoteker (SIKAA) Masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KEPMENKES) Nomor 679/MENKES/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker sebagai patokan peraturan baku untuk mendapatkan wewenang perkerjaan. dan Cukai yaitu secara mingguan. Persyaratan. 6. STANDART GAJI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN PROVINSI JAWA TIMUR Page 3 I. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Asli dan salinan/foto copy daftar terperinci alat perlengkapan Apotek; g. 23. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 6. Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Kesatu/Kedua/Ketiga*) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang. E. 9. Tempat pelaksanaan praktek adalah di PT. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan. 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. sama halnya dengan SIAA. 5. Dalam Permenkes 9 tahun 2014 tentang Klinik ini mengalami beberapa ketentuan perizinan yang dicabut untuk menyesuaikan dengan yang baru yaitu Permenkes Nomor 26. Minimum specialis di bidang Kesehatan c. Peraturan Bupati Pasuruan No. Legalitas: Permohonan surat izin kerja membantu memastikan bahwa individu memiliki izin yang diperlukan untuk bekerja sebagai tenaga teknis kefarmasian. Kefarmasian (SIPTTK) Kesatu/Kedua/Ketiga sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. id, berikut ini formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenkes yang. Perihal : Permohonan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Kepada Yth : Walikota Denpasar Cq. Pasal. 17. Nama Sarana ke-1 : Alamat : Nama Sarana ke-2 : Alamat : Nama Sarana ke-3 : Alamat : Nomor Hp : E-mail : Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko danberlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker. Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepadaSurat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Farmasi Nasional (KFN). 12. SK : Persyaratan 1. Disposisi dari Kepala Seksi Bina Fasilitasi Akreditasi kepada staf untuk pengetikan Surat Izin Praktik Waktu Penyelesaiannya 10 Menit 7. Memiliki Surat Izin Kerja dan Surat Izin Berpraktik. tanggung jawab secara langsung oleh apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk menigkatkan kualitas hidup pasien. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri. 6. 3. 3/ 950/P/VI/2016. id) Bukti pembayaran PAD (sesuai. yang telah mengucapkan sumpah jabatan dan telah memperoleh Surat Izin Apotek (SIA) dari Dinas Kesehatan setempat. tenaga menengah farmasi/asisten apoteker yang telah memiliki surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian, dan surat izin tenaga teknis kerja kefarmasian atau surat izin praktiktenaga teknis kefarmasian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga13. Tidak memberikan informasi yang sesuai, relevan dan “up to date”. Pas foto berwarna terbaru 3 x 4 cm 3 lembar; 13. Edition: 1. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian yang selanjutnya disingkat SIKTTK adalah surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga teknis kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan kefarmasian atau dalam bahasa kerennya Pharmaceutical Care, adalah suatu tanggung jawab profesi dari tenaga kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian terutama dalam hal pengoptimalan terapi dengan cara mencegah dan memecahkan masalah terkait obat (Drug Related Problem). 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang Standar Kefarmasian di Apotek ditetapkan Menkes Nila Farid Moeloek di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016. Surat Keterangan Kerja. 8. UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063). Sumber Daya Manusia Pelayanan Kefarmasian di Apotek diselenggarakan oleh Apoteker, dapat dibantu oleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dalam melakukan Pelayanan Kefarmasian Apoteker harus. Sedangkan perbedaannya adalah, bila dahulu satu SIKAA tidak diatur dapat digunakan untuk. KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik. Sertifikat tersebut digunakan untuk mendapatkan STRTTK yang merupakan bukti kompetensi para lulusan dan kelak digunakan untuk mengajukan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 Administrasi & Perizinan Usaha. 00 WIB dan pada hari Sabtu pukul 08. c. 2011) Rekomendasi STRTTK. kefarmasian atau surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes. yang diberikan kepada tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. 46. 22. Sanksi Menjual Obat Ilegal. Setiap Tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi, Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) (bagi Tenaga Teknis Kefarmasian). Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi. Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan. 9. 2. 1009. Pemerintah. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang. 23. Sekilas, poin dalam. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus. 889 tahun 2011, Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Berikut ini ringkasan dari peraturan tersebut: Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk. Tenaga kefarmasian dapat melakukan praktik kefarmasian dibeberapa fasilitias kefarmasian yaitu Rumah Sakit, Apotek dan Industri Farmasi. Fotokopi ijazah. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan menggunakan Formulir 1 sebagaimana terlampir. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan; UU No. Apoteker Penanggung Jawab. 2. Apabila praktek mandiri cukup surat pernyataan bahwa praktek mandiri bermaterai Rp. Maka persamaan SIKTTK dengan SIKAA, yaitu membuatnya di dinkes kota/kabupaten tempat bekerja. 12. Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Komite Farmasi Nasional, yang selanjutnya disingkat. 23. Pelaku Tenaga Teknis Kefarmasian. Kata kunci . (sebut nama sarana pelayanan kesehatannya, alamat, nama kota, kabupaten/kota). Surat Pernyataan. B. Dengan hormat, Yang bertanda tangan. Tenaga Teknis Kefarmasian 3. Bagi asisten apoteker, maka harus memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (“STRTTK”), yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Tenaga. Izin Praktik/Kerja Okupasi Terapi 15. 3. 28 Tahun 2017 tentang. Pasal 26 dalam PP No. Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) a. melengkapi persyaratan berupa file softcopy pdf. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. 32. Grobogan – Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. id. Dokumen terkait sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP mudah ditelusuri. surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian**; 3. 22. Surat Tanda Registrasi (STR), dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. Surat izin gangguan/HO; 14. REKOMENDASI DARI ORGANISASI PROFESI: 9: SURAT KETERANGAN DARI TEMPAT KERJA BERMATERAI 10. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian. Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) Nomor SOP PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU Januari 2021. Menteri Kesehatan RI,Nila F Moeloek, telah mengeluarkan Surat Edaran HK. tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah dengan. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian (tidak berlaku bagi TTK yang bekerja di took obat) 4. (PermenkesRI, 2017) f. Surat Izin Praktik Apoteker, yang selanjutnya disingkat SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat. Selain apotek, tenaga kefarmasian juga dibutuhkan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik.